Rabu, 25 Juni 2008

BIARKAN MASA DEPAN DATANG SENDIRI

Telah pasti datangnya ketetapan Alloh, maka janganlah kamu meminta agar disegerakan (datangnya). (QS. An-Nahl: 1)

Jangan pernah mendahului sesuatu yang belum terjadi! Apakah Anda mau mengeluarkan kandungan sebelum waktunya dilahirkan atau memetik buah-buahan sebelum masak? Hari esok adalah sesuatu yang belum nyata dan dapat diraba, belum terwujud dan tidak memiliki rasa dan warna. Jika demikian mengapa mengapa kita mencemaskan kesialan ataupun bencana yang belum tentu akan terjadi? Yang jelas hari esok masih ada dalam alam gaib dan belum turun ke bumi. Maka, tidak sepantasnya kita menyeberangi sebuah jembatan sebelum sampai di atasnya.
Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir), sedang Alloh menjanjikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia).
Biarakanlah hari esok datang dengan sendirinya. Jangan pernah menanyakan kabar beritanya dan jangan pula pernah menanti petakanya. Sebab hari ini Anda sudah sangat sibuk.

MK : Gaji Guru Masuk APBN

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan bahwa Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bertentangan dengan Pasa 31 ayat (4) UUD 1945.
Berarti, komponen gaji pendidikan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)/Daerah (APBD). Sedangkan permohonan pengujian UU Nomor 18/2006 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2007, tidak dapat diterima oleh majelis hakim konstitusi. Hal tersebut terungkap dalam putusan persidangan pengujian
Undang-Undang (UU) Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas dan UU Nomor 18/2006 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2007 di Jakarta, kemarin.
Uji materi diajukan Rahmatiah Abbas (guru) dan Prof Dr. Badryah Rifai (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin) dengan kuasa hukumnya, Elza Syarief SH.
Majelis Hakim Konstitusi MK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie, berpendapat dalil para pemohon sepanjang menyangkut frasa “gaji pendidik” dan dalam ketentuan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, adalah, beralasan sehingga gaji pendidik harus secara penuh diperhitungkan dalam penyusunan anggaran pendidikan. “Bahwa dengan dimasukkannya komponen gaji pendidik dalam perhitungan anggaran pendidikan, menjadi lebih mudah bagi pemerintah bersama DPR untuk melaksanakan kewajiban memenuhi anggaran pendidikan 20 persen dalam APBN,” katanya. Majelis hakim menambahkan jika komponen gaji pendidik dikeluarkan, anggaran pendidikan dalam APBN hanya sebesar 11,8 persen, sedangkan dengan memasukkan komponen gaji pendidik, anggaran pendidikan dalam APBN 2007 mencapai 18 persen.
Karena itu, dengan adanya putusan ini, tidak boleh lagi ada alasan untuk menghindar
atau menunda-nunda pemenuhan ketentuan anggaran sekurang-kurangannya
20 persen untuk pendidikan baik dalam APBN maupun APBD. “Dengan demikian dalam penyusunan anggaran pendidikan, gaji pendidik sebagai bagian dari komponen gaji pendidikan dimasukkan dalam penyusunan APBN/ APBD,” katanya. Apabila, kata dia, gaji pendidik tidak dimasukkan dalam anggaran pendidik dalam penyusunan APBN/ APBD dan anggaran pendidikan tersebut kurang dari 20 persen APBN/APBD, maka UU dan peraturan yang menyangkut anggaran pendapatan dan belanja dimaksud bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Berkait dengan dalil para pemohon terhadap UU APBN 2007, mahkamah berpendapat, UU APBN mempunyai karakter yang berbeda dengan UU pada umumnya di antaranya bersifat “eenmalig” yang berlaku hanya untuk satu tahun dan sudah berakhir. “Oleh karena itu, dalil para pemohon sepanjang menyangkut UU APBN 2007 tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut,” katanya. Ketua Dewan Direktur Center for Indonesian and National Policy Studies (Cinaps), Prof Dr Soedijarto MA, yang mengatakan sebenarnya gaji gutu itu sudah tertuang dalam UU Guru.”Jadi tidak perlu dimasukkan dalam APBN, bagaimana untuk mencerdaskan bangsa jika anggaran yang ada masih minim,” katanya. (dari berbagai sumber)

Kamis, 29 Mei 2008

Komunikasi Data

Pengenalan Komunikasi Data
Komunikasi data, adalah komunikasi dimana source adalah data.Transmisi suara dapat saja dijadikan transmisi data jika informasi suara tersebut dirubah (dikodekan ) menjadi bentuk digitalKomunikasi Data:• Penggabungan antara dunia komunikasi dan komputer,– Komunikasi umum à antar manusia (baik dengan bantuan alat maupun langsung)– Komunikasi data à antar komputer atau perangkat dijital lainnya (PDA, Printer, HP)– Komunikasi di mana informasi yang dikirimkan (source) adalah data,– Data adalah semua informasi yang berbentuk digital (bit 0 dan 1).– Transmisi suara (analog) dapat juga dijadikan transmisi data jika informasi suara tersebut diubah (dikodekan) menjadi bentuk digitalDigital vs Analog• Keuntungan– Cepat• Kekurangan– Rawan ErrorFaktor yang harus diperhatikan pada Komunikasi DataJumlah dan lokasi pemrosesan dataJumlah dan lokasi terminal (remote)Type transaksiKepadatan lalu lintas tiap tipe transaksi.Prioritas/ urgensi informasi yang disalurkan.Pola lalu lintasBit error rate yang dibutuhkan.Keandalan sistem yang digunakan.Revenue yang mungkin didapatStandard KomDat• Agar supaya sistem komunikasi data dapat berjalan secara lancar dan global, maka perlu dibuat suatu standar protocol yang dapat menjamin:– Kompatibilitas penuh antara dua peralatan setara.– Bisa melayani banyak peralatan dengan kemampuan berbeda-beda– Berlaku umum dan mudah untuk dipelajari atau diterapkan7 Layer OSILapis Fisik (hubungan fisik)Link Data (lewat modem)Lapis Network (jaringan)Lapis TransportLapis Session (perkenalan/basa-basi)Lapis Presentasi (format, encrytion)Lapis Applikasi (e-mail, file transfer)
Hubungan Komunikasi Data melalui sentral :Switching BeritaSwitching Sirkit CSPDNSwitching Paket PSPDN
Swiching Berita• Hubungan antar pesawat terminal Connectionless oriented• Tidak bisa interaktif, karena tidak real time• Pesawat terminal di-on-kan kemudian tersambung ke sentral,data dikirimkan ke sental,di sentral terdapat penyimpanan data, data diterima,disimpan,diproses,dibaca, diantrikan, lalu tiba giliran terus dikirimkan, dan akhirnya diarsipkan
Swiching Sirkita.CCT SW Tradisional• Komunikasi data via jaringan telp & jaringan data• Perlu modem, disebut sistem dial-up• Pengirim dan penerima mempunyai KODE, PROTOKOL dan KECEPATAN yg sama• Sebelum data dikirimkan terlebih dahulu harus dibangun hubungan nyataKeuntungan : Jaringan sudah tersedia, menjangkau lebih luas, investasi tidak mahal, hanya modemKekurangan : Call set-up perlu beberapa detik, kecepatan data terbatas, tidak cocok untuk trafik yang besar
b.Fast CCT SW CSPDN perlu membangun hubungan :• Call Set-up lebih cepat 100 – 200 ms• BER lebih kecil• Komunikasi Data lebih interaktifSwitching Paket• Terhubung ke dalam jaringan PSPDNPSPDN terbagi 2 jenis :Hubungan Virtual = Perlu membangun hubungan.Data gram SVC = Tidak perlu membangun hubunganFrame Relay• Sinkron dibandingkan dengan sistem Paket X-25• Kelebihan :- Proses lebih cepat (kec 2 Mbps – 100 Mbps)- Panjang paket variabel- Lebih flexibel (262-1600 oktet)Kekurangan- Kontrol kurang pada setiap sentral- Tidak ada koreksi dan kontrol aliran di sentral

Protokol X-25Kelebihan, ada 2 macam paket yaitu :1.Paket data (dari user)2.Paket utk set-up dan clearing• Ukuran paket tetap• Protokol menetapkan prosedur (set-up, transfer dan clearing)• Ada error control• Ada fasilitas fast-selectKlasifikasi Pengolahan DataSistem pengolahan data tidak seketika.Sistem komputer indk dihubungkan dgn beberapa pesawat terminal dikota lain atau tempat yg jauh dari HOST.Sistem Time Sharing.Sistem komputer induk dihubungkan dgn beberapa pemakai dan dipakai bersamaan secara bergantian, waktunya dibagi antara beberapa pemakai.Sistem Real TimeSistem transfer data on-line dan off-lineSistem transfer data interaktif dan tidak interaktif
Macam-macam Pelayanan DataJaringan data lokalInternetReservasi tiket layananKebutuhan bankIuran sewa (Leased channel)Percetakan jarak jauhGPRS (General Packet Radio Service)